Assalamu’alaikum wr wb.
Diberitahukan dengan hormat, bahwa berdasarkan surat Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Ristek/Brin nomor B/994/E3/RA.00/2020 tentang penerimaan proposal dan seleksi pendanaan pengabdian tahun anggaran 2021, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan mengumumkan beberapa hal sebagai berikut:
- Penerimaan proposal dilaksanakan secara online melalui laman simlitabmas.ristekdikti.go.id. sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
- Timeline penerimaan proposal PKM diatur sebagai berikut:
- Penerimaan proposal dilaksanakan pada tanggal 15 – 29 Oktober 2020. (tidak ada perpanjangan periode mengingat keterbatasan waktu).
- Pembuatan proposal PKM secara mandiri oleh tim pengusul 15 – 19 Oktober 2020;
- Pengumpulan proposal PKM melalui tautan google form berikut https://bit.ly/3dkfBpv 20 Oktober 2020;
- Review proposal PKM oleh reviewer internal 21 Oktober 2020;
- Pelaksanaan klinik proposal PKM 24 Oktober 2020;
- Unggah proposal PKM oleh ketua pengusul melalui laman simlitabmas.ristekdikti.go.id. 26 – 29 Oktober 2020.
- Skema Pengabdian baru yang akan didanai pada tahun 2021 adalah skema pengabdian Program Kemitraan Masyarakat (PKM).
- Kriteria penerimaan proposal pengabdian kepada masyarakat adalah sebagai berikut:
- proposal PKM yang diprioritaskan untuk didanai merupakan iptek yang diterapkan dari hasil penelitian tim pengusul;
- PKM adalah program mono tahun dengan jangka waktu kegiatan delapan bulan (8 bulan);
- usulan dana maksimum Rp50.000.000 (lima puluh juta);
- memiliki satu mitra sasaran;
- melibatkan dua mahasiswa;
- permasalahan yang ditangani pada mitra minimal dua bidang masalah yang membutuhkan kepakaran yang berbeda;
- jarak lokasi pengabdian dari perguruan tinggi pengusul maksimum 200 km.
- template proposal PKM dapat diunduh melalui akun ketua pengusul dilaman simlitabmas.ristekdikti.go.id.
- pengusul yang belum mempunyai username dan password simlitabmas dapat menghubungi operator simlitabmas ke no WA 089506278742/Endah.
- Persyaratan Pengusul PKM, sebagai berikut:
- pengusul memiliki kompetensi multidisiplin sesuai dengan bidang yang diusulkan, minimal dua kompetensi, dan dimungkinkan untuk berkolaborasi dengan perguruan tinggi lain;
- pengusul hanya boleh melaksanakan PKM sebanyak tiga kali sebagai ketua;
- tim pelaksana PKM maksimum tiga orang ( satu ketua dan dua anggota).
- Luaran Wajib Kegiatan PKM, sebagai berikut:
- satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal ber ISSN atau prosiding ber ISBN dari seminar nasional;
- satu artikel pada media massa cetak/media massa elektronik;
- video kegiatan PKM;
- peningkatan keberdayaan mitra sesuai permasalahan yang dihadapi merujuk pada Tabel 2.11. (tabel terlampir).
- luaran tambahan PKM dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib di atas.
Demikian pengumuman ini diberitahukan. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih banyak.
Wassalamu’alaikum w.w.
Kepala LPPM
Anton Yudhana, S.T., M.T. Ph.D.
Comments are closed