
Yth. Bapak/Ibu
Tim Pelaksana Hibah Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)
Dana Internal UAD tahun 2021
di lingkungan Universitas Ahmad Dahlan
Assalamu ‘alaikum w.w.
Dengan hormat, menindaklanjuti hasil verifikasi dan validasi laporan akhir kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dana internal UAD tanggal 30 November 2021, masih terdapat beberapa laporan akhir Bapak/Ibu Tim Pelaksana kegiatan PkM yang belum memenuhi syarat luaran wajib sebagai berikut:
- artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal pengabdian terakreditasi belum lengkap/belum terbit.
- video kegiatan PkM yang diunggah ke media sosial (contoh: youtube, facebook, dll) belum lengkap/belum diunggah.
- artikel pada media massa cetak/elektronik (media massa online yang mempunyai media massa cetak seperti KRonline, Republika, Tribun, Kompas.com.) belum lengkap/belum diterbitkan.
Sehubungan dengan hal di atas, mohon Bapak/Ibu Tim Pelaksana kegiatan PkM dapat segera memenuhi luaran wajib sebagaimana tersebut di atas. Batas waktu untuk melengkapi persyaratan luaran wajib sampai dengan 11 Mei 2022 pukul 12.00 WIB melalui laman portal.uad.ac.id akun ketua pelaksana (konfirmasi; Fradika Indrawan 081225656494 / Endah 089506278742).
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak/belum memenuhi syarat wajib luaran PkM tahun 2021, maka tidak dapat mengajukan proposal PkM tahun 2022 baik sebagai ketua maupun sebagai anggota. (data validasi terlampir: https://lppm.uad.ac.id/hasil-validasi/ )
Demikian, atas perhatian Bapak/Ibu disampaikan terima kasih banyak.
Wassalamu alaikum w.w
Comments are closed