Program Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju – Perusahaan Pemula Berbasis Riset (RIIM-PPBR) adalah menciptakan ekosistem riset dan inovasi yang baik bagi pengembangan start up atau perusahaan pemula, terutama yang berbasis hasil riset yang dikembangkan oleh lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di Indonesia. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah mendorong komersialisasi hasil riset BRIN dan juga hasil riset masyarakat (perguruan tinggi, pemerintah daerah, atau lembaga riset lainnya), dan menumbuhkembangkan perusahaan pemula berbasis hasil riset. Hasil akhir yang diharapkan dari RIIM-PPBR (RIIM-Startup) adalah startup/perusahaan rintisan berbasis hasil riset yang berhasil lulus menjadi perusahan yang profitable dan sustainable.

Terdapat dua jenis perusahaan pemula berbasis riset, yaitu:

  1. Perusahaan Pemula Berbasis Riset BRIN : Merupakan Perusahaan Pemula Berbasis Riset yang mengembangkan hasil riset dari Periset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
  2. Perusahaan Pemula Berbasis Riset Masyarakat  : Merupakan Perusahaan Pemula Berbasis Riset yang mengembangkan hasil riset yang berasal dari masyarakat (perguruan tinggi, pemerintah daerah, atau lembaga riset lainnya), namun tetap diwajibkan untuk menggandeng periset BRIN untuk pendampingan pengembangan produk yang siap komersialisasi lebih lanjut.

Program pendanaan RIIM-PPBR (RIIM-Startup) ini adalah skema pendanaan yang bersifat kompetisi oleh Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi, Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam mencoba mengangkat hasil-hasil riset yang ada di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dan juga hasil riset dari masyarakat yang bisa menghasilkan nilai ekonomi melalui penumbuhkembangan usaha-usaha rintisan/startup. Dengan mengikuti kompetisi program PPBR ini menjadi ajang perusahaan rintisan dalam membangun bisnis sebagai bentuk instrument investasi yang menguntungkan.

Persyaratan Pengusulan

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengusulan program Pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Riset, sebagai berikut.

Persyaratan Pengusul

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki tim pengelola perusahaan rintisan minimal 3 orang;
  3. memiliki produk/jasa berbasis hasil riset yang telah siap tahapan komersialisasi dan merupakan produk inovasi dalam negeri;
  4. Ketua pengusul harus berstatus penuh waktu (Full time) pada perusahaannya;
  5. pengusul perusahaan rintisan yang berusia maksimal 3 (tiga) tahun, dihitung dari tanggal pelaksanaan seleksi pendanaan PPBR;
  6. pengusul yang disetujui wajib mengikuti pra-inkubasi dari BRIN selama paling lama 6 (enam) bulan yang akan dilakukan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi;
  7. wajib membuat rencana usaha/bisnis (business plan) atau minimal business model canvas yang telah disusun saat mengikuti tahapan Pra Inkubasi yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi;
  8. pengusul hanya dapat mengajukan 1 (satu) produk pada satu tahun pendanaan;
  9. mengajukan kebutuhan pendanaan bersama mentor setelah dinyatakan lulus pra-inkubasi;
  10. jika diminta oleh penyelenggara kegiatan pendanaan PPBR untuk kebutuhan tertentu, maka pengelola startup wajib memberikan data terkait perkembangan bisnis; dan
  11. pengusul diwajibkan membuat dan menyerahkan seluruh dokumen dan informasi yang diminta sesuai dengan persyaratan dokumen pada lampiran.

Persyaratan Administrasi

  1. Proposal disusun sesuai format tercantum dalam Sub Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini;
  2. Proposal ditandatangani asli oleh pengusul;
  3. Melampirkan dokumen sesuai dengan persyaratan, yaitu: 
    • PPBR Tipe I:
      • Lembar pengesahan proposal yang ditandatangani asli oleh ketua pengusul dan Kepala Organisasi Riset (OR) atau Kepala Pusat Riset (PR) BRIN disertai cap atau tanda tangan elektronik (TTE); dan
      • Surat pernyataan inventor BRIN terkait dengan pengalihan hasil riset ke perusahaan pemula yang ditandatangani asli di atas materai oleh periset BRIN.
    • PPBR Tipe II:
      • Lembar pengesahan proposal yang ditandatangani asli oleh ketua pengusul;
      • Surat pernyataan inventor terkait dengan pengalihan hasil riset ke perusahaan pemula yang ditandatangani asli di atas materai oleh inventor; dan
      • Surat pernyataan kesediaan pendampingan dari periset BRIN yang ditandatangani asli di atas materai.Format Lembar Pengesahan dan surat pernyataan sesuai dengan yang tercantum dalam sub lampiran pedoman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini; dan
  4. Format lembar pengesahan dan surat pernyataan sesuai dengan yang tercantum dalam Sub Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini; dan
  5. Proposal diunggah secara online pada laman https://pendanaan-risnov.brin.go.id.

Persyaratan Substansi

  1. Proposal bisnis wajib berbasis hasil riset dari BRIN (PPBR Tipe I) dan berbasis hasil riset dari masyarakat (PPBR Tipe II);
  2. Melibatkan periset BRIN sebagai inventor dan pendamping pengembangan produk selanjutnya (PPBR Tipe I);
  3. Melibatkan inventor riset masyarakat dan periset BRIN sebagai pendamping dalam pengembangan produk selanjutnya (PPBR Tipe II);
  4. Proposal bisnis setidaknya memuat Latar Belakang penyelesaian masalah; Tujuan Pengembangan PPBR; Deskripsi Teknologi atau hasil riset (keunikan produk, kepemilikan teknologi, spesifikasi teknis produk, kepemilikan kekayaan intelektual, sertifikasi); Aspek Perusahaan (data dasar perusahaan); Aspek Bisnis (business model, rencana pemasaran produk, target dan potensi pasar (target harus jelas seperti produk kategori layak jual, pendaftaran sertifikasi produk dll.), identifikasi kompetitor, biaya produksi dan harga jual produk/jasa); Hasil Kegiatan Tahun Pertama (garis besar pencapaian tahun pertama, kendala yang dihadapi pada tahun pertama, penyesuaian yang dilakukan terhadap aksi dan anggaran pada tahun sebelumnya/pertama); Peta Jalan Bisnis; tim pengelola PPBR; Rencana Kegiatan dan Anggaran; sumber daya lainnya yang dimiliki, dan lain-lain;
  5. Proposal bisnis yang sedang diajukan tidak sedang mendapatkan pendanaan lain dari instansi/lembaga pemerintah dan non-pemerintah pada tahun yang sama untuk penggunaan komponen pendanaan yang sama.

Jadwal Seleksi

Seleksi Administrasi

03 Jul 2023 07:00 – 10 Jul 2023 23:59

Seleksi Substansi

11 Jul 2023 07:00 – 31 Jul 2023 23:59

Ketentuan Penggunaan Anggaran

Beberapa ketentuan terkait dengan penggunaan anggaran tersebut antara lain:

a. Pendanaan dapat dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. honor/gaji upah hanya diberikan ke tenaga lapangan; 
  2. bahan habis pakai seperti bahan baku, alat tulis kantor dan lain- lain;
  3. pembelian bahan baku/komponen dalam rangka penyempurnaan produk;
  4. perjalanan dalam negeri dalam rangka koordinasi pengembangan produk;
  5. biaya konsumsi rapat;
  6. biaya sewa;
  7. biaya jasa maklon (Manufacturing fee);
  8. penggandaan;
  9. pencetakan;
  10. pameran produk
  11. biaya perizinan/sertifikasi (Halal, BPOM, Sertifikasi produk, lisensi, dan lain-lain); dan
  12. honor narasumber (dipergunakan untuk biaya mentoring yang berasal dari luar PPBR dan BRIN).

b. Pendanaan tidak dapat dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. gaji/upah founder, co-founder, c-level executive (CEO, CTO, CMO, dan lain-lain);
  2. belanja modal antara lain: peralatan, mesin, gedung, bagunan, dan pembelian komponen peralatan untuk membuat peralatan dan mesin yang berasal dari sumber belanja modal;
  3. biaya seminar;
  4. jaminan dan pinjaman kepada pihak lain;
  5. hibah atau bantuan berbentuk uang tunai kepada pihak lain atau masyarakat;
  6. pembelian/pengadaan alat komunikasi termasuk pulsa; dan
  7. penggunaan lainnya yang tidak relevan dengan pencapaian luaran dari PPBR.

c. Rencana kebutuhan anggaran disusun dengan mengacu kepada SBM BRIN.

d. Penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) akan disusun oleh Perusahaan Pemula Berbasis Riset bersama dengan mentor pada saat prainkubasi.

e. Besaran pendanaan yang dianggarkan oleh Pengusul sudah termasuk pajak-pajak.

f. Penyusunan Rincian Anggaran Biaya harus dituliskan rinci sesuai dengan satuan yang ditetapkan dan tidak dibuat dalam bentuk paket- paket.

g. Perubahan/revisi RAB dapat dilakukan maksimal sebanyak 2 (dua) kali dalam masa kontrak dan terakhir perubahan/revisi adalah 1 (satu) bulan sebelum masa kontrak berakhir dengan menyampaikan surat perubahan/revisi RAB terlebih dahulu kepada tim program atau PPK di Kedeputian Fasilitasi Riset dan Inovasi.

h. Periode pendanaan Perusahaan Pemula Berbasis Riset diberikan untuk kurun waktu maksimal 2 (dua) tahun dan akan dievaluasi keberlanjutannya melalui evaluasi setiap tahunnya berdasarkan penilaian kinerja dari PPBR.

Unduh Petunjuk Teknis

Unduh Template Proposal

Unduh Template Rancangan Anggaran Biaya (RAB)

Link Pendaftaran

Info selengkapnya dapat diakses melalui https://pendanaan-risnov.brin.go.id/

Categories:

Tags:

Comments are closed