PENERIMAAN PROPOSAL PKM INTERNASIONAL PENDANAAN INTERNAL UAD 2023
Yth. Bapak/Ibu
1. Dekan Fakultas
2. Ketua Program Studi
3. Sekretaris Program Studi
di lingkungan Universitas Ahmad Dahlan
Assalamu ‘alaikum w. w.
Dengan hormat, menindaklanjuti kegiatan Sosialisasi penerimaan proposal PkM internasional pendanaan internal UAD 2023 yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD membuka penerimaan usulan PkM Internasional tahun 2023 mulai tanggal 02 s.d. 13 Mei 2023 melalui laman portal.uad.ac.id.
Sehubungan dengan hal di atas, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Tim Pengusul yaitu:
A. Ketentuan Unggah Proposal:
- Pendaftaran proposal PkM Internasional mulai tanggal 02 d. 13 Mei 2023 melalui portal.uad.ac. id. akun Ketua Pengusul PkM.
- Ketua Pengusul mengisi berkas pendataan judul PkM dan anggota Tim PkM Internasional melalui Google Formulir pada laman tautan https://forms.gle/2a17heNe2iwLYT6Y6
- Penilaian/Review usulan PkM tanggal 17 d. 23 Mei 2023.
- Revisi dan unggah proposal PkM tanggal 24 d 27 Mei 2023.
- Pengumuman hasil seleksi proposal PkM 31 Mei 2023
- Penandatanganan Kontrak PkM tanggal 5 Juni 2023
- Pelaksanaan PkM tanggal 06 Juni d. 25 Novemver 2023.
B. Ketentuan Penggunaan Anggaran PkM
- Biaya Honorarium sebesar 15% merupakan batas maksimal penggunaan anggaran PkM yang digunakan untuk honorarium narasumber/tenaga ahli/professional sesuai dengan standar biaya umum (SBU)
- Biaya teknologi dan inovasi sebesar 20% merupakan batas minimal penggunaan anggaran PkM dialokasikan untuk investasi alat dan bahan berkaitan dengan teknologi dan inovasi yang diserahkan kepada mitra PkM disertai dengan Berita Acara Serah Terima Aset (BAST) lengkap dengan tanda tangan mitra, cap basah mitra (jika ada).
- Biaya pelatihan sebesar 10% merupakan batas maksimal penggunaan anggaran PkM digunakan untuk pelaksanaan kegiatan PkM berupa penyelenggaraan workshop, lokakarya, FGD, pelatihan, bahan pelatihan (bukan untuk honorarium dan transport).
- Biaya perjalanan sebesar 50% merupakan batas maksimal penggunaan anggaran PkM untuk biaya perjalanan antar negara maupun transportasi local dan
- Biaya lainnya sebesar 5% merupakan batas maksimal penggunaan anggaran PkM untuk pemenuhan biaya luaran wajib dan luaran
Demikian, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu disampaikan terima kasih banyak.
Wassalamualaikum w. w.
Comments are closed