PERPANJANGAN PENERIMAAN PROPOSAL PKM INTERNASIONAL PENDANAAN INTERNAL UAD 2023

Yth. Bapak/Ibu
1. Dekan Fakultas
2. Ketua Program Studi
3. Sekretaris Program Studi
di lingkungan Universitas Ahmad Dahlan

Assalamu ‘alaikum w. w.

Berkenaan dengan berakhirnya masa penerimaan proposal PkM Internasional pendanaan internal UAD pada tanggal 13 Mei 2023 melalui laman portal.uad.ac.id, namun masih banyak terdapat usulan yang belum di submit oleh pengusul dan belum semua Program Studi mengusulkan PkM internasional.

Sehubungan dengan hal di atas, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Tim Pengusul yaitu:

A. Ketentuan Unggah Proposal:

  1. Usulan proposal yang telah didaftarkan, namun belum lengkap dan belum di submit pada laman portal.uad.ac.id , maka diberikan perpanjangan waktu sampai tanggal 19 Mei 2023 pukul 13.00 (siang).
  2. Ketua Pengusul mengisi berkas pendataan judul PkM dan anggota Tim PkM Internasional melalui Google Formulir pada laman tautan https://forms.gle/2a17heNe2iwLYT6Y6
  3. Penilaian/Review usulan PkM tanggal 22 d. 23 Mei 2023.
  4. Revisi dan unggah proposal PkM tanggal 24 d 27 Mei 2023.
  5. Pengumuman hasil seleksi proposal PkM 31 Mei 2023
  6. Penandatanganan Kontrak PkM tanggal 5 Juni 2023
  7. Pelaksanaan PkM tanggal 06 Juni d. 25 Novemver 2023.

B. Ketentuan Penggunaan Anggaran PkM

  1. Biaya Honorarium sebesar 15% merupakan batas maksimal penggunaan anggaran PkM yang digunakan untuk honorarium narasumber/tenaga ahli/professional sesuai dengan standar biaya umum (SBU)
  2. Biaya teknologi dan inovasi sebesar 20% merupakan batas minimal penggunaan anggaran PkM dialokasikan untuk investasi alat dan bahan berkaitan dengan teknologi dan inovasi yang diserahkan kepada mitra PkM disertai dengan Berita Acara Serah Terima Aset (BAST) lengkap dengan tanda tangan mitra, cap basah mitra (jika ada).
  3. Biaya pelatihan sebesar 10% merupakan batas maksimal penggunaan anggaran PkM digunakan untuk pelaksanaan kegiatan PkM berupa penyelenggaraan workshop, lokakarya, FGD, pelatihan, bahan pelatihan (bukan untuk honorarium dan transport).
  4. Biaya perjalanan sebesar 50% merupakan batas maksimal penggunaan anggaran PkM untuk biaya perjalanan antar negara maupun transportasi local dan
  5. Biaya lainnya sebesar 5% merupakan batas maksimal penggunaan anggaran PkM untuk pemenuhan biaya luaran wajib dan luaran

Demikian, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu disampaikan terima kasih banyak.

Wassalamualaikum w. w.

Tags:

Comments are closed