PENERIMAAN PROPOSAL PkM MONOTAHUN, MULTITAHUN, DAN INTERNASIONAL PENDANAAN INTERNAL UAD 2024

Yth. Bapak/Ibu
1. Dekan Fakultas
2. Ketua Program Studi
3. Sekretaris Program Studi
di lingkungan Universitas Ahmad Dahlan

Assalamu ‘alaikum w. w.

Dengan hormat, menindaklanjuti kegiatan Sosialisasi penerimaan proposal PkM Monotahun, Multitahun, dan Internasional pendanaan internal UAD 2024 yang telah dilaksanakan pada tanggal 05 September 2023, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD membuka penerimaan usulan PkM Monotahun, Multitahun, dan Internasional mulai tanggal 16 s.d. 30 September 2023 melalui laman portal.uad.ac.id.

Sehubungan dengan hal di atas, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Tim Pengusul yaitu:

A. Ketentuan Unggah Proposal:

  1. Pendaftaran proposal PkM mulai tanggal 16 s.d. 30 September 2023 melalui uad.ac. id akun Ketua Pengusul PkM.
  2. Penilaian/Review usulan PkM tanggal 05 s.d 07 Oktober 2023.
  3. Pengumuman lolos hasil seleksi proposal PkM 09 Oktober 2023.
  4. Revisi dan unggah proposal PkM pasca review tanggal 11 s.d. 14 Oktober 2023.
  5. Visitasi khusus PkM Multitahun lolos substansi: 11 s.d. 14 Oktober 2023.
  6. Pengumuman lolos Pendanaan PkM tanggal 21 Oktober 2023.
  7. Penandatanganan Kontrak PkM tanggal 23 s.d. 26 Oktober 2023.
  8. Pelaksanaan PkM tanggal 26 Oktober 2023 s.d. 29 Mei 2024.

B. Ketentuan Penggunaan Anggaran PkM

  1. Biaya Honorarium sebesar 30% merupakan batas maksimal penggunaan anggaran PkM yang digunakan untuk honorarium narasumber/tenaga ahli/professional sesuai dengan standar biaya umum (SBU)
  2. Biaya teknologi dan inovasi sebesar 20% (khusus skema monotahun dan multitahun) mencakup alat dan bahan berkaitan dengan teknologi dan inovasi yang diserahkan kepada mitra PkM disertai dengan Berita Acara Serah Terima Aset (BAST) lengkap dengan tanda tangan mitra, cap basah mitra (jika ada).
  3. Biaya pelatihan sebesar 15% untuk skema monotahun dan multitahun. 10% untuk skema internasional merupakan batas minimal penggunaan anggaran PkM digunakan untuk pelaksanaan kegiatan PkM berupa penyelenggaraan workshop, lokakarya, FGD, pelatihan, bahan pelatihan (bukan untuk honorarium dan transport).
  4. Biaya perjalanan sebesar 20% untuk skema monotahun dan multitahun, 50% untuk skema internasional merupakan batas maksimal penggunaan anggaran PkM untuk biaya perjalanan antar negara maupun transportasi lokal dan akomodasi.
  5. Biaya lainnya sebesar 15% untuk skema monotahun dan multitahun, 10% untuk skema internasional merupakan batas maksimal penggunaan anggaran PkM untuk pemenuhan biaya luaran wajib dan luaran

 

Demikian, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu disampaikan terima kasih banyak.

Wassalamualaikum w. w.

Tags:

Comments are closed