PROSES PENCAIRAN DANA PENELITIAN TAHAP 2
TAHUN AKADEMIK 2020/2021
Yth. Bapak Ibu Ketua Peneliti
Dana internal UAD 2020/2021
Di tempat
Assalamu’alaikum wr wb.
Bersama ini kami informasikan bahwa sehubungan dengan telah selesainya proses validasi laporan dan luaran (khususnya luaran wajib) penelitian, kami sedang memproses pencairan dana tahap 2 penelitian internal UAD 2020/2021. Adapun dasar pencairan dana tahap 2 sebagai berikut.
A. PENELITIAN DINYATAKAN SELESAI/VALID (cair 15%), jika:
- Penelitian selesai
- Penulisan sesuai dengan template laporan akhir
PENELITIAN DINYATAKAN TIDAK VALID, jika:
- Penelitian TIDAK/BELUM selesai.
- Berkas laporan penelitian yang diunggah TIDAK SESUAI (yang diunggah proposal, laporan kemajuan, laporan penelitian lain).
B. LUARAN WAJIB DINYATAKAN VALID (cair 15%), jika:
- Status minimal luaran wajib MEMENUHI ketentuan Pasal 7 Kontrak Penelitian.
- Status accepted harus berupa SURAT RESMI dari pengelola jurnal (OJS, Surat, Email Lembaga)
- Submit/Accepted luaran wajib dicapai PASCA kontrak penelitian (kontrak per 1 Juni 2021)
LUARAN DINYATAKAN TIDAK VALID, jika:
- Status minimal luaran wajib TIDAK tercapai (Pasal 7 Kontrak Penelitian).
- Status accepted luaran wajib TIDAK berdasarkan surat resmi, tapi via kominikasi WA.
- Luaran wajib (submit dan/atau accepted) tercapai SEBELUM kontrak (kontrak per 1 Juni 2021)
- Isi luaran TIDAK sesuai dengan topik peneltian yang diteliti (beda objek, beda tempat, beda waktu)
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak Ibu kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Yogyakarta, 7 April 2022
a.n. Ka LPPM
Kabid Riset dan Inovasi
Ttd.
Dr. Fatwa Tentama, S.Psi., M.Si.
NIY. 60090566
Comments are closed