Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20, mengamanatkan bahwa perguruan tinggi wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di samping melaksanakan pendidikan. Begitupun dalam amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan dari pendidikan tinggi ialah terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui transformasi pendidikan tinggi dengan konsep Merdeka Belajar: Kampus Merdeka (MBKM), penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi sebagai bukti nyata hilirisasi didorong mampu menyelesaikan maslah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat dengan konsep kolaborasi dengan berbagai mitra masyarakat untuk tujuan kemandirian ekonomi masyarakat dan kemajuan negara.

Konsep MBKM yang diatur dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020, serta dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi yang diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021. Perguruan tinggi dituntut untuk melibatkan mahasiswa dalam aktivitas luar kampus (termasuk riset dan pengabdian pada masyarakat), mendorong dosen beraktivitas di luar kampus, mendorong para ahli dari masyarakat untuk beraktivitas di dalam kampus, serta pembelajaran kolaboratif untuk menghasilkan rekognisi internasional. Salah satu bentuk nyata ialah riset-riset yang menghasilkan purwarupa untuk kebermanfaatan di masyarakat.

Perguruan   tinggi   saat   ini   dituntut   untuk    berkontribusi   lebih   nyata    bagi perkembangan ekonomi dan  kemajuan masyarakat melalui inovasi-inovasi yang berdampak nyata  dan terletak di bagian hilir dari aliran penelitian dan pengabdian kepada masyakat. Indonesia memiliki 4.500  perguruan tinggi, 3.044 merupakan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).  Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih komprehensif untuk  dapat mengakselerasi proses hilirisasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya yang  dilakukan oleh PTS.  Terdapat tiga manfaat sekaligus yang dapat dicapai, yaitu (1) peningkatan jumlah penelitian, (2) hasil penelitian yang  bermanfaat bagi masyarakat (pemecahan masalah), dan (3) pengabdian kepada masyarakat yang  turut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagaimana  Rencana Strategis  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Tinggi,  Riset, dan  Teknologi Tahun  2020-2024, dalam penelitian diperlukan upaya peningkatan mutu dan  relevansi yang  sejalan dengan kebutuhan sektor-sektor pembangunan serta dunia usaha dan  dunia industri (DU/DI) untuk penguatan knowledge/innovation-based economy yang  relevan untuk menyongsong kebutuhan Revolusi Industri  5.0  dan   pembangunan  berkelanjutan.  Selain itu, pengabdian kepada  masyarakat  diperlukan  upaya  peningkatan  mutu   dan   relevansi  yang sejalan dengan kebutuhan pembangunan nasional, seperti pengurangan angka kemiskinan, peningkatan kesehatan dan  kesejahteraan masyarakat, penguatan usaha mikro-kecil dan menengah, atau  perbaikan lingkungan hidup.

Seminar Nasional ini diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan Program Bantuan Pendanaan Penelitian  Kebijakan  Merdeka  Belajar  Kampus Merdeka (MBKM) dan Pengabdian Masyarakat Berbasis Hasil Penelitian PTS Tahun  2021 yang diajukan oleh Universitas Ahmad Dahlan. Program ini merupakan skema  bantuan yang  dikelola  dan  dikembangkan  oleh  Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan  Teknologi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan  Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan  Teknologi Republik Indonesia.

LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

UAD Kampus 2 Unit B, Jl. Pramuka No.5F, Pandeyan, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55161

Email : lppm@uad.ac.id

Link Lainnya