Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20, mengamanatkan bahwa perguruan tinggi wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di samping melaksanakan pendidikan. Begitupun dalam amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan dari pendidikan tinggi ialah terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui transformasi pendidikan tinggi dengan konsep Merdeka Belajar: Kampus Merdeka (MBKM), penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi sebagai bukti nyata hilirisasi didorong mampu menyelesaikan maslah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat dengan konsep kolaborasi dengan berbagai mitra masyarakat untuk tujuan kemandirian ekonomi masyarakat dan kemajuan negara.
Konsep MBKM yang diatur dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020, serta dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi yang diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021. Perguruan tinggi dituntut untuk melibatkan mahasiswa dalam aktivitas luar kampus (termasuk riset dan pengabdian pada masyarakat), mendorong dosen beraktivitas di luar kampus, mendorong para ahli dari masyarakat untuk beraktivitas di dalam kampus, serta pembelajaran kolaboratif untuk menghasilkan rekognisi internasional. Salah satu bentuk nyata ialah riset-riset yang menghasilkan purwarupa untuk kebermanfaatan di masyarakat.
Perguruan tinggi saat ini dituntut untuk berkontribusi lebih nyata bagi perkembangan ekonomi dan kemajuan masyarakat melalui inovasi-inovasi yang berdampak nyata dan terletak di bagian hilir dari aliran penelitian dan pengabdian kepada masyakat. Indonesia memiliki 4.500 perguruan tinggi, 3.044 merupakan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih komprehensif untuk dapat mengakselerasi proses hilirisasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya yang dilakukan oleh PTS. Terdapat tiga manfaat sekaligus yang dapat dicapai, yaitu (1) peningkatan jumlah penelitian, (2) hasil penelitian yang bermanfaat bagi masyarakat (pemecahan masalah), dan (3) pengabdian kepada masyarakat yang turut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagaimana Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Tahun 2020-2024, dalam penelitian diperlukan upaya peningkatan mutu dan relevansi yang sejalan dengan kebutuhan sektor-sektor pembangunan serta dunia usaha dan dunia industri (DU/DI) untuk penguatan knowledge/innovation-based economy yang relevan untuk menyongsong kebutuhan Revolusi Industri 5.0 dan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, pengabdian kepada masyarakat diperlukan upaya peningkatan mutu dan relevansi yang sejalan dengan kebutuhan pembangunan nasional, seperti pengurangan angka kemiskinan, peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, penguatan usaha mikro-kecil dan menengah, atau perbaikan lingkungan hidup.
Seminar Nasional ini diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan Program Bantuan Pendanaan Penelitian Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan Pengabdian Masyarakat Berbasis Hasil Penelitian PTS Tahun 2021 yang diajukan oleh Universitas Ahmad Dahlan. Program ini merupakan skema bantuan yang dikelola dan dikembangkan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
UAD Kampus 2 Unit B, Jl. Pramuka No.5F, Pandeyan, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55161
Email : lppm@uad.ac.id