Ykh. Bapak/Ibu Peneliti
Universitas Ahmad Dahlan
di tempat
Assalamu’alaikum wr wb
Dengan hormat, kami informasikan bahwa sesuai kontrak penelitian dana UAD tahun akademik 2019/2020 berakhir pada 18 Oktober 2020. Namun dikarenakan adanya pandemi Covid-19, LPPM mengambil kebijakan perpanjangan masa kontrak penelitian diundur hingga akhir tahun 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharap dengan hormat Bapak Ibu mengunggah laporan akhir penelitian paling lambat 25 Januari 2021 pada portal UAD. Berkas yang kami terima akan digunakan sebagai bahan kolokium laporan akhir penelitian.
Selanjutnya bagi peneliti yang tidak dapat mengumpulkan laporan akhir pada batas tanggal tersebut, maka dana tahap 2 (40%) tidak dapat dicairkan. Namun demikian, peneliti tetap berkewajiban untuk mengungah laporan penelitiannya agar tidak terhitung memiliki tanggungan penelitian.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak Ibu kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Yogyakarta, 29 Desember 2020
a.n. Kepala LPPM
Kabid. Riset dan Inovasi,
Ttd.
Dr. Fatwa Tentama, S.Psi., M.Si.
Comments are closed